Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Delapan Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
3 September 2021 | 14:27
in Nasional, Umum
Delapan Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Napi Bandar Narkoba dipindah ke Lapas Nusakambangan (infopublik.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo,net — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memindahkan narapidana (Napi) kategori bandar Narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo, melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Jumat (3/9),

BacaJuga

Soal Remisi Napi Diperjualbelikan, Wamenkumham: Masih Sebatas Dugaan

Pemkab Klaten Terima 18 HAKI Potensi Asli Daerah

Dua Tahun Tak Bertemu, Napi Rutan Solo Terharu Lihat Anaknya Telah Tumbuh Besar

“Total ada delapan narapidana bandar Narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar,” kata Sudjonggo.

Delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) atau Keamanan Super Maksimal tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.

Menurutnya, untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dinihari. Sedangkan dua warga binaan lainnya, ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.

Delapan narapidana kategori bandar Narkoba tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Pemindahan narapidana kasus Narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Lapas atau Rutan,” kata Sudjonggo –seperti dilansir laman infopublik.id.

Selain itu, kata Sudjonggo, pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan.

“Kami komitmen memerangi Narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menegaskan pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan terutama di lingkungan lapas dan rutan.

Langkah itu terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.

“Petugas maupun warga binaan pemasyarakatan yang terbukti terlibat Narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” ujar Reynhard.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: bandar narkobaKemenkumhamnapiNusakambangan

Previous Post

Dukungan Tip Uang Twitter dengan Bitcoin Akan Dirilis?

Next Post

HUT DPRD Karanganyar ke-70, Dewan Berbagi dengan Rakyat

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Soal Remisi Napi Diperjualbelikan, Wamenkumham: Masih Sebatas Dugaan

Soal Remisi Napi Diperjualbelikan, Wamenkumham: Masih Sebatas Dugaan

5 Agustus 2022
Pasutri Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Pemkab Klaten Terima 18 HAKI Potensi Asli Daerah

29 Juli 2022

Dua Tahun Tak Bertemu, Napi Rutan Solo Terharu Lihat Anaknya Telah Tumbuh Besar

23 Juli 2022

Rutan Solo Dipindah ke Sukoharjo, Aset Diserahkan ke Pemkot

21 Juli 2022

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Memenuhi Syarat

20 Juli 2022

Momen Istimewa, Napi Rutan Solo Olah Daging Kurban di Penjara

10 Juli 2022
Next Post
HUT DPRD Karanganyar ke-70, Dewan Berbagi dengan Rakyat

HUT DPRD Karanganyar ke-70, Dewan Berbagi dengan Rakyat

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Liga 1, Respek dari Seto Nurdiyantoro untuk Persipura

PSS Sleman Bertekad Cetak Tiga Poin di Maguwoharjo

13 Agustus 2022
Honda Beat Ditabrak Harley, Pengendara Mental 10 Meter

Honda Beat Ditabrak Harley, Pengendara Mental 10 Meter

13 Agustus 2022
Incar Kemenangan di Kandang, Persib Siap Figth Hadapi PSIS

Incar Kemenangan di Kandang, Persib Siap Figth Hadapi PSIS

13 Agustus 2022
Polisi Tangkap Empat Penjudi, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

Gerebek Kantor Judi Online, 78 Orang Diamankan

13 Agustus 2022
Anggota Paspampres Minta Maaf Usai Pukul Sopir Truk di Kawasan Sumber

Anggota Paspampres Minta Maaf Usai Pukul Sopir Truk di Kawasan Sumber

12 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved