Wonogiri – Polisi menangkap pria asal Jagalan Kecamatan Jebres, Solo, Yuda Alfian alias Ahong (28) atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Kasus ini ditangani Satres Narkoba Polres Wonogiri.
“Kasus itu berhasil diungkap pada Jumat (3/9) lalu sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, Minggu (5/9).
Awal terungkapnya kasus ini saat petugas Satres Narkoba Polres Wonogiri menggelar patroli di wilayah Kecamatan Selogiri. Saat patroli tiba di Jalan Raya Wonogiri – Solo, tepatnya di selatan waterboom di Dusun Nanggan Desa Gemantar Kecamatan Selogiri, tim menemukan dua orang yang memiliki gerak-gerik mencurigakan.
Keduanya berboncengan mengendarai Honda Beat berwana biru putih dengan nomor polisi AD 6713 IH dan kemudian berhenti di tepi jalan. Sang pembonceng turun dan mengendap-endap mencari sesuatu di semak-semak. Karena mencurigakan, anggota yang berpatroli mendekati orang itu.
“Namun orang tersebut gugup dan takut saat didekati anggota,” bebernya.
Saat diinterogasi, diketahui bahwa Yuda mengambil sebuah bungkus rokok. Di bungkus rokok itu terdapat paket sabu. Keduanya dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Iwan menambahkan, keduanya langsung menjalani tes urine. Hasilnya, Yuda diketahui positif memakai narkoba dan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Orang itu juga mengaku hanya diminta mengantarkan Yuda dan tidak mengetahui bahwa Yuda mengambil paket yang ternyata berisi sabu.
Polisi saat ini mengamankan barang bukti berupa paket diduga sabu seberat 0,71 gram yang berada di dalam bungkus rokok, satu buah handphone beserta sim cardnya dan satu unit sepeda motor honda beat.
“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah, pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) lebih subsider Pasal 115 ayat ( 1 ) juncto Pasal 132 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho