Solo — Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dinilai tak lagi relevan dalam proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda). Fungsi Badan yang dibentuk untuk menentukan proses mutasi, promosi, dan pemberhentian Aparatus Sipil Negara (ASN) itu kini telah digantikan Pansel sesuai Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Jadi kalau menurut regulasi itu sudah tidak perlu lagi Baperjakat ASN. Otomatis baperjakat itu juga sudah tidak ada,” kata Ketua Pansel Sekda Kota Solo, Anwar Hamdani, Rabu (10/10).
Dalam aturan tersebut, proses pemilihan pejabat eselon IIB ke atas dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka. Dalam PP tersebut telah diatur detil mengenai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan, hingga persyaratan umum seperti batasan usia, kondisi kesehatan dan kualifikasi pendidikan.
Sedangkan jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, kriteria tersebut ditentukan oleh rapat Baperjakat.
Anwar tak menampik adanya polemik mengenai fungsi Baperjakat setelah adanya Pansel dalam pengangkatan pejabat struktural. Untuk itu ia telah meminta kepastian dari Komite Apratur Sipil Negara (KASN).
“Kita sudah dapat balasan bahwa aturan itu (PP No 13 tahun 2002) sudah tidak berlaku lagi,” kata dia.
Editor : Wahyu Wibowo