Timlo.net – Nasib Melianedi memang benar-benar apes. Ketahuan mencuri sarang burung walet, dikurung di dalam kandang, kemudian diamankan polisi. Aksi nekatnya ini dilakukan di kandang burung walet milik seorang warga Desa Payang, Gunung Purei, Barito Utara.
Sebelum ditangkap polisi, pria bernama Melianedi itu dikurung oleh korban di dalam gedung walet. Setelah itu, korban melapor ke polisi setempat.
”Kronologi kejadian saat pelapor melintas di bangunan sarang walet miliknya. Ada melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan dekat bangunan sarang walet tersebut,” ujar Kapolsek Gunung Purei Ipda Kuslan, dikutip dari laman ntmcpolri.info, Minggu (10/10).
Kemudian kata Kuslan, pelapor mengecek pintu masuk bangunan sarang, didapati kunci gembok pintu sarang walet dalam keadaan rusak dan terkunci dari dalam.
“Pelapor menggedor pintu terdengar suara orang dari dalam sarang kemudian pelapor mengunci bangunan tersebut dari luar dengan menggunakan paku dan diikat untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Gunung Purei,” ungkap Kuslan.
Kemudian anggota Polsek Gunung Purei beserta pelapor dan saksi mendatangi lokasi sarang walet.
“Anggota polsek memberi peringatan agar orang yang di dalam bangunan sarang untuk keluar, akan tetapi pelaku tidak mau keluar,” papar Ipda Kuslan.
Kemudian anggota Polsek melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, kemudian pelaku bersedia keluar dan diamankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarang burung, ditemukan hasil Tindak Pidana berupa 15 lembar sarang walet dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian disimpan di atas plafon bangunan sarang burung,” ungkap Kuslan.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Gunung Purei lalu perkara dilimpahkan ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 yo 362 KUHP, beserta barang bukti yang diamankan seperti 15 lembar sarang walet, linggis, badik, alat pahat panen sarang, besek, kendaraan sepeda motor roda 2 Honda Blade KH 3394 EP, serta Kayu balok untuk pengunci sarang dengan Kerugian diperkirakan sebesar Rp 10 juta,” tandasnya.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo