Wonogiri — Andri Novian alias Wonri (32) warga Bauresan, Giritirto, Wonogiri nekat melakukan perampasan lantaran didasari rasa dendam atau sakit hati terhadap korban. Akibatnya, kini dia harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonogiri.
“Dari pengakuan pelaku, dia dan korban ini ternyata ada hubungan saudara,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati kepada wartawan, Kamis (27/12).
Di hadapan petugas dan sejumlah awak media, Wonri berbuat nekat dengan melakukan perampasan dan perusakan di rumah korban karena sakit hati. Selama enam bulan di Wonogiri, baru pertama kali datang ke rumah korban meskipun keduanya masih saudara. Namun dia dan adik kandungnya dipandang sebelah mata oleh korban lantaran dirinya seorang residivis.
“Sebelum kejadian, pelaku ini datang ke rumah korban meminta bakso tapi tidak direspon oleh korban. Pelaku kemudian emosi dan membuat onar di rumah korban. Bahkan mengancam dengan senjata tajam terhadap karyawan korban yang membawa uang setoran penjualan ayam Rp 22 Juta. Uang itu kemudian dirampas dan dibawa kabur,” lanjut kapolres.
Selama ini, kata Kapolres, Wonri sudah meresahkan masyarakat. Namun, masyarakat enggan melaporkan ke petugas dengan dalih demi keamanan.
“Masyarakat takut melapor. Wonri ini dikenal pendendam dan nekat. Mereka takut ketika sudah bebas nantinya, pelaku akan balas dendam. Maka saya menghimbau agar masyarakat tak perlu takut untuk melapor. Kami sebagai pengayom dan pelayan masyarakat wajib memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman dan nyaman,” tandasnya.
Seperti diketahui Andri Novian alias Wonri (32) ditangkap petugas dan terpaksa dihadiahi timah panas kedua kakinya, Rabu (26/12) sore di Nguter, Sukoharjo.