SOLO — Satreskrim Polresta Solo membongkar praktik pembuatan kartu identitas dan Kartu Keluarga (KK) palsu. Ini terungkap saat kartu tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengajukan hutang di salah satu bank di Kota Bengawan.
“Ada korban melapor, bahwa kartu identitas dan KK (Kartu Keluarga-red) dipalsukan. Kebetulan, korban ini anak dan ayah,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, Selasa (19/10).
Informasi yang dihimpun, korban berinisial S dan A sebelum kejadian itu sempat kehilangan dompet. Identitas mereka diduga tersebar lantaran musibah tersebut.
Singkat cerita, ada seseorang perempuan dengan inisial F mengajukan hutang kepada salah satu bank di Solo. Saat dicek, antara NIK dengan dengan data dari Dispendukcapil berbeda. Pihak bank memberi kabar pemilik NIK.
“Saat itulah korban melapor ke kami dan dilakukan tindak lanjut,” jelas Djohan.
Usai laporan tersebut, lanjut Djohan, pihaknya mengamankan F selang beberapa jam. Dari pengakuan F, teryata dia menbuat KTP dan KK Palsu dari Biro Jasa di Bandung, Jawa Barat.
“Kami langsung menelusuri, asal muasal KK dan kartu identitas KTP palsu tersebut. Ternyata di Bandung dengan inisial pelaku W. Langsung kami lakukan penjemputan ke sana,” ungkap Djohan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya kartu KTP, KK palsu, stempel hingga laptop.
Akibat perbuatannya, kedua wanita ini diganjar dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho