Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo menyita aset-aset penunggak pajak di Solo. Total aset yang disita berupa tujuh unit mobil dengan nilai lebih dari Rp 560 juta.
“Ya benar ada penyitaan aset milik aset-aset penunggak pajak di Solo. Penyitaan dilakukan pada Kamis pekan lalu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Selasa (19/10).
Ia menjelaskan tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV tertentu. Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat.
“Objek sita beralamatkan di Solo. Ini sebagai konsekuensi bagi penunggak pajak,” kata dia.
Ia mengatakan tindakan penyitaan itu sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.
Penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Sehingga oleh KPP Madya Solo dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” kata dia.
Ia menambahkan dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Editor : Dhefi Nugroho