Senin, Oktober 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar Kota

Dirjen Pajak Jateng II Sita Aset Tujuh Mobil Penunggak Pajak

Muhammad Ismail by Muhammad Ismail
19 Oktober 2021 | 15:32
in Kota, Solo dan Sekitar
Dirjen Pajak Jateng II Sita Aset Tujuh Mobil Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita tujuh mobil milik penunggak pajak. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo menyita aset-aset penunggak pajak di Solo. Total aset yang disita berupa tujuh unit mobil dengan nilai lebih dari Rp 560 juta.

“Ya benar ada penyitaan aset milik aset-aset penunggak pajak di Solo. Penyitaan dilakukan pada Kamis pekan lalu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Selasa (19/10).

BacaJuga

CV KMUS Bantah Gelapkan Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Penjelasannya 

Empat Kendaraan Pegawai Pemkab Karanganyar Kena Sidak Lantaran Nunggak Pajak

Bagikan Mug Cantik, Polda Jateng Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pajak Kendaraan

Ia menjelaskan tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV tertentu. Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat.

“Objek sita beralamatkan di Solo. Ini sebagai konsekuensi bagi penunggak pajak,” kata dia.

Ia mengatakan tindakan penyitaan itu sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.

Penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Sehingga oleh KPP Madya Solo dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” kata dia.

Ia menambahkan dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: dirjen pajakpajakPenyitaan

Previous Post

Kaesang Beri Dukungan Moral kepada Suporter PSS Sleman

Next Post

Menang Tipis saat Hadapi Hizbul Wathan, Gibran Ingatkan PSCS Lawan Berat Persis Solo

Muhammad Ismail

Muhammad Ismail

Berita Terkait

CV KMUS Bantah Gelapkan Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Penjelasannya 

CV KMUS Bantah Gelapkan Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Penjelasannya 

22 September 2023
Empat Kendaraan Pegawai Pemkab Karanganyar Kena Sidak Lantaran Nunggak Pajak

Empat Kendaraan Pegawai Pemkab Karanganyar Kena Sidak Lantaran Nunggak Pajak

19 September 2023

Bagikan Mug Cantik, Polda Jateng Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pajak Kendaraan

7 September 2023

Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Aset Mobil CV KMUS Disita

29 Agustus 2023

Selamat! Kabupaten Karanganyar Terbaik Taat Pajak Dana Desa

29 Agustus 2023

Pemprov Jateng Fasilitasi Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Tata Kelola Keuangan Desa

27 Agustus 2023
Next Post
Hadapi Hizbul Wathan, Persis Lakukan Rotasi Pemain

Menang Tipis saat Hadapi Hizbul Wathan, Gibran Ingatkan PSCS Lawan Berat Persis Solo

Terkini

Banyak Modus Mafia Tanah, BPN Diminta Hati-Hati Terbitkan Sertifikat

Banyak Modus Mafia Tanah, BPN Diminta Hati-Hati Terbitkan Sertifikat

2 Oktober 2023
Ini Tujuh Hak Suporter yang Harus Diperhatikan PSSI dan PNSSI

Ini Tujuh Hak Suporter yang Harus Diperhatikan PSSI dan PNSSI

2 Oktober 2023
Pebalap Putri Indonesia Raih Medali Emas dan Perunggu Asian Games 2022

Pebalap Putri Indonesia Raih Medali Emas dan Perunggu Asian Games 2022

2 Oktober 2023
Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 19 Oktober, Giring: Ojo Kesusu

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 19 Oktober, Giring: Ojo Kesusu

2 Oktober 2023
Puan Maharani: Pancasila Bintang Penuntun Pemersatu Rakyat Indonesia

Puan Maharani: Pancasila Bintang Penuntun Pemersatu Rakyat Indonesia

2 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved