SOLO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek kantor penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kawasan Yogyakarta. Dalam penggerebekan tersebut, turut ditemukan barang bumti ratusan komputer dan ponsel yang digunakan untuk menagih korban.
“Dari laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol ini, dilakukan tindak lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Akhirnya, dilakukan penggerebekan di wilayah Jogja,” terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (19/10).
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan pinjol khususnya di wilayah Jateng. Selain meresahkan masyarakat, tindakan yang mereka lakukan juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat silahkan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa,” tegas mantan Kapolresta Solo tersebut.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan ini bermula saat korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.
“Korban akhirnya tertarik dan mengisi aplikasi, sekaligus memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban,” ungkap Ronald.
Kemudian pada bulan September 2021, perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,2 juta. Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.
“Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelepon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak What’s app bahwa penipu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar porno berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng.
“Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Jogja,” kata Ronald.
Dari penggerebekan tersebut, Ronald mengaku, mengamankan tiga orang yakni debt collector, HRD dan direktur perusahaan penagihan. Dari ketiga orang itu baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.
“Debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman. Setiap Debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari total yang ditagih,” kata Eonald.
Disinggung jumlah karyawan yang dimiliki oleh perusahaan pinjol, Ronald mengaku, ada sebanyak 200-an orang. Namun karena pandemi, karyawan tersebut dirumahkan.

“Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya,” imbuh dia.
Menurutnya, ruko yang digrebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan di masa pandemi Covid-19.
“Kantor ini merupakan kantor penagihan yang terkait dengan aplikasi pinjol. Aplikasi ini dibuat kemudian ada kantor untuk penagihan. Satu kantor membawahi banyak aplikasi pinjol,” jelasnya.
Selain tiga orang yang diamankan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer.
Sejauh ini, ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Editor : Dhefi Nugroho