Timlo.net – Komplotan perjudian dan pornografi daring (daring) yang beromset hingga miliaran rupiah berhasil digulung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (26/10), yang dilansir dari laman ntmcpolri.info.
Perjudian dan pornografi daring ini ditawarkan dalam sebuah aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten. Yakni konten perjudian dan konten pornografi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi , menjelaskan, para pelaku perjudian dan pornografi daring ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi daring ini terlacak berada di Filipina.
“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” terangnya.
Empat orang tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Keempatnya, yakni Pangky Ek Suko (34) dan Erikko (26) sama-sama berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks). Kemudian tersangka Cipto Wicaksono (34) dan Feri Chandra (25) berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.
“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu tersebut menyebut, komplotan judi dan pornografi daring beroperasi selama tiga bulan. Para pengguna aplikasi ini wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut. Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 Ribu dan maksimal Rp 30 Juta.
“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000,” lanjutnya.
Dikatakan, aliran dana yang bisa di-kompulir dari perekrutan, uang dalam menjalankan kegiatan ini beromset kotor Rp 4 Miliar sampai Rp 4,5 Miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.
“Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 Miliar sampai dengan Rp 3 Miliar per bulan,” jelasnya.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.
Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo