Karanganyar — Bersama tim gabungan dari Polres dan Dinas Perhubungan, Bawaslu Karanganyar melepas Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempelkan kendaraan angkutan umum, Jumat (28/12).
Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, lokasi penertiban mobil branding plat kuning tersebut serentak dilakukan. Lokasinya di Terminal Palur, Terminal Jungke, Terminal Matesih dan Terminal Mojogedang.
“Pemasangan branding kampanye hanya diperbolehkan di kendaraan pribadi dengan ijin kepada Satlantas Polres Karanganyar,” tegas Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pemasangan Alat Praga Kampanye dan bahan kampanye memang tidak diperbolehkan di kendaraan umum sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Saat dilakukan pelepasan, pemilik mobil kendaraan umum rata-rata tidak tahu akan peraturan tersebut. Mereka bersedia melepas stiker kampanye yang berada di kendaraannya, setelah diberi pengertian.
“Kalau saya tahu bahwa mobil umum tidak boleh dipasangi, saya juga tidak pasang” ujar salah satu sopir angkutan umum, Karto.
Ikhsan menambahkan, pelepaaan stiker branding kampanye politik di kendaraan publik akan terus dilakukan.
“Kami akan terus pantau dan awasi kendaraan umum lainnya. Mohon laporan jika menemukannya,” katanya