Solo — Beragam kasus menyangkut masalah pemilu dihadapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih dari tiga bulan masa kampanye diberlakukan. Mulai dari sengketa partai dengan pihak KPU, kampanye terselubung hingga penyebaran informasi negative yang merugikan salah satu caleg di wilayah Kota Bengawan.
“Selama 96 hari masa tugas Bawaslu Kota Solo, banyak sengketa yang telah kami hadapai,” terang Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono kepada wartawan, Jumat (28/12) siang.
Kasus yang paling menonjol menurut Budi, adalah penyebaran informasi terkait sajadah politik yang disebarkan melalui media sosial. Dalam kasus tersebut, sebuah akun bernama Negeri Setrah mengunggah gambar kain semacam alat ibadah yang dibaliknya ada unsur Parpol dan Caleg tertentu di wilayah Kecamatan Laweyan. Akun tersebut juga menyebar informasi bahwa alat ibadah tersebut telah tersebar ke sejumlah masjid yang ada di Kecamatan Laweyan.
Dari temuan tersebut, Bawaslu langsung melakukan penelusuran. Akan tetapi, dari hasil penelusuran yang dilakukan tidak ditemukan seperti yang diinformasikan akun tersebut.
“Tiap temuan kami telusuri. Dari peristiwa itu, kita lakukan penelusuran terhadap pemilik akun termasuk ke lapangan apakah memang ada alat ibadah berupa kain yang dibaliknya ada gambar dan tulisan parpol beserta Caleg. Ternyata tidak ada. Kami yakin itu hoax,” tegas Budi.
Tak hanya itu, kata Budi, peristiwa pengajian di lokasi ibadah yang dilakukan oleh salah satu Cawapres di wilayah Mangkuyudan, Kecamatan Laweyan beberapa waktu lalu juga mendapat sorotan tajam dari pihak Bawaslu Kota Solo. Namun, kasus itu selesai di tingkat klarifikasi.
“Termasuk yang kasus anggota DPRD Kota Solo Abdullah AA yang telah selesai di tingkat klarifikasi,” ungkap Budi.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Solo senantiasa melakukan pengawasan terkait praktek-praktek kecurangan yang kerap dilakukan terlebih mendekati masa Pemilu. Pihaknya menghimbau kepada Caleg, Parpol hingga Tim Pemenangan masing-masing Capres dan Cawapres untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika politik saat melakukan kampanye untuk mendongkrak perolehan suara.
“Kami telah melibatkan pengawas partisipatif untuk turut mengawasi tiap kegiatan kampanya di Kota Solo. Dari hasil temuan tersebut, nantinya kita akan adakan pleno dan menentukan apakah hal itu masuk pada pelanggaran politik atau tidak,” katanya.
Editor : Marhaendra Wijanarko