Solo — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) disahkan oleh anggota DPRD dan Walikota Surakarta, di gedung Graha Paripurna, Kamis (27/12). Dua Raperda itu adalah Perda Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, dan Penyertaan Modal Kepada Perumda PAU Pedaringan.
“Kedua Perda itu memiliki arti penting untuk mensejahterakan warga masyarakat,” kata Walikota FX Hadi Rudyatmo ditemui usai acara.
Di kawasan Pedaringan, Jebres, nantinya akan dikembangkan sebagai area bisnis. Pemerintah menyertakan modal untuk pembangunan SPBU.
“Kita kembangkan sebagai area bisnis yang menguntungkan,” tandasnya.