Solo — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diksar Menwa UNS beberapa waktu lalu. LPSK mendatangi Polresta Solo untuk mengumpulkan informasi dalam hal perlindungan saksi maupun keluarga korban.
“Kami merespon permintaan dari penyidik yang meminta dukungan untuk perlindungan saksi dan korban. Koordinasi ini untuk mencari informasi, termasuk melakukan assasmen,” terang tenaga ahli LPSK Tama S Langkung kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Selasa (2/11) sore.
Menurut Tama Langkung, LPSK ingin mengetahui perkembanvan kasus tewasnya Gilang. Pasalnya, salah satu syarat pemberian perlindungan kepada saksi dan korban adalah adanya tindak pidana.
“Kita identifikasi itu, lihat soal perkara pidananya, apakah betul ada perkara pidananya, itu yang sekarang kita lakukan pendalaman,” jelasnya.
Identifikasi yang dilakukan, kata Tama, untuk mengetahui adanya saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan LPSK. Selain itu, syarat untuk mengajukan perlindungan adalah adanya permohonan dari saksi atau korban.
“LPSK sifatnya menerima permohonan, ada kesukarelaan pemohon,” jelasnya.
Meski ada permohonan, lanjutnya, pemberian perlindungan itu juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan LPSK. Untuk itu, seluruh informasi yang dikumpulkan di lapangan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan.
“Sesuai mekanisme hukum perlindungan diberikan bila ada persetujuan dari pimpinan LPSK. Jadi informasi yang kita himpun sampaikan pimpinan, pimpinan yang memutuskan, nanti ada tindak lanjut,” katanya.