Klaten – Polres Klaten menetapkan Sarbini (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu muda Hani Dwi Susanti (30) warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Rabu (3/11), menjelaskan kasus pembunuhan terhadap ibu muda terjadi pada Senin 1 November 2021. Modus tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli racun jenis apotas. Pelaku kemudian menumbuk dan menghaluskan racun tersebut.
Selanjutnya pada Minggu 31 Oktober 2021 tersangka masuk ke rumah korban yang sedang dalam kondisi kosong.
“Tersangka lantas mencampurkan racun ke botol berisi air putih yang ada di dalam kulkas rumah korban,” ujarnya.
Kemudian pada Senin 1 November 2021, air putih itu diminum korban hingga meninggal dunia. Ketika itu pelaku juga sempat melayat di rumah korban.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus menjelaskan tersangka ditangkap di daerah Wonogiri dan langsung dibawa ke Polres Klaten.
Dari pengakuan tersangka, pembunuhan didasari karena dendam dengan suami korban, Sigit Nugroho. Pihak keluarga korban maupun tersangka sering terjadi cekcok mulut, akibat masalah keluarga.
“Tersangka sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pembunuhan ini sudah direncanakan. Selain di air mineral, racun juga dicampurkan di susu bubuk anak korban. Berdasar pemeriksaan, sasaran utama adalah suami korban,” ujarnya.
Tersangka mengaku dendam karena masalah keluarga dan merasa cemburu melihat istrinya dibonceng oleh suami korban.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka.
Editor : Dhefi Nugroho