Solo — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo meminta DPRD Solo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembahasan raperda tersebut terkesan terkatung-katung setelah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) pada 2017. Padahal, Perda KTR wajib dimiliki Kota Solo setelah mencanangkan diri sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada 2006.
Hal tersebut disampaikan Ketua AJI Solo, Adib Muttaqin Asfar, dalam audiensi bersama Forum Peduli Kawasan Tanpa Rokok di DPRD Solo, beberapa waktu lalu. Dalam acara itu hadir pula beragam elemen seperti Yayasan Kakak (Kepedulian untuk Konsumen Anak), Spek-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) hingga Forum Anak Surakarta (FAS). Audiensi diterima Ketua Komisi IV, Paulus Haryoto, beserta jajarannya serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Putut Gunawan.
Adib menilai pembahasan Raperda KTR cenderung stagnan sejak masuk prolegda (sekarang Program Pembentukan Peraturan Daerah/Propemperda) pada 2017. Padahal perwali mengenai KTR dan kawasan terbatas merokok (KTM) telah terbit delapan tahun lalu. Menurut Adib, sudah saatnya ada progress terkait pembahasan raperda tersebut.
“Sebelum periode di DPRD berganti [2019], harapannya sudah ada kejelasan mengenai pengesahan Perda KTR,” ujar Adib.
Ketiadaan Perda KTR membuat upaya Pemkot Solo untuk mendorong kawasan bebas asap rokok serta pembatasan iklan rokok kurang optimal. Sejauh ini Solo baru memiliki Perwali No.13/2010 tentang KTR dan KTM yang dianggap tidak bergigi dalam penerapan sanksi. Tanpa perda, Pemkot memang tak punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Koordinator Forum Peduli Kawasan Tanpa Rokok yang juga Ketua Kakak, Shoim Sahriyati, mengatakan masih banyaknya iklan rokok yang menyasar anak muda bertentangan dengan pencanangan Solo sebagai KLA lewat Surat Keputusan Wali Kota Surakarta No. 130.05/08/1/2008. Penerapan KTR di sejumlah fasilitas publik sejauh ini juga dianggap belum optimal.
“Solo kini sudah meraih peringkat utama dan tinggal selangkah menuju layak anak. Salah satu hal yang perlu disorot adalah belum adanya perda terkait perlindungan anak dari rokok,” ujar Shoim.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Purwanti, mengatakan draft Raperda KTR sejatinya sudah disusun sejak 2010 dan diperbarui pada 2015 dan 2016 sebelum masuk prolegda tahun 2017. Menurut Purwanti, keberadaan Perda KTR sangat penting karena merupakan amanat undang-undang. Purwanti lantas membeberkan Indonesia kini adalah negara dengan jumlah perokok remaja tertinggi di dunia. Sebanyak 20% dari total pelajar SMP di Indonesia, imbuhnya, pernah merokok.
“Jumlah perokok pasif di Indonesia juga terus meningkat. Pada 2015, ada 96 juta perokok pasif, 54% di antaranya adalah perempuan,” kata dia.
Jumlah kematian akibat konsumsi rokok pun terus meroket menjadi 240.618 orang/tahun atau 13,9% dari total kematian. Terakhir, BPJS harus mengeluarkan pembiayaan hingga Rp16,9 triliun untuk menangani penyakit katastropik yang dipicu aktivitas merokok seperti penyakit jantung, stroke hingga kanker.
“Harus dipahami, Perda KTR muaranya tidak untuk melarang merokok, tapi lebih ke upaya pengaturan. Sehingga ada perlindungan bagi kalangan rentan seperti perempuan dan anak-anak,” kata dia.
Informasi terakhir, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mendesak sejumlah daerah agar segera menerapkan KTR lewat regulasi berupa perda. Ada 24 daerah, termasuk Solo, yang belum memunyai Perda KTR hingga akhir 2018.
Ketua BP2D DPRD Solo, Putut Gunawan, memastikan Raperda KTR telah masuk Propemperda pada 2019. Pihaknya mendorong kalangan berkepentingan memberikan masukan untuk penyempurnaan raperda.
“Pembahasan masih panjang, masukan masih kami tampung dalam pembahasan Pansus,” ujar Putut.
Dalam audiensi, sempat muncul kekhawatian pembahasan raperda bakal mandek menyusul pergantian anggota DPRD pasca-Pemilu 2019. Apalagi pembahasan Raperda KTR dikabarkan baru masuk pada Triwulan III 2019. Namun hal tersebut ditepis Ketua Komisi IV DPRD, Paulus Haryoto.
“Kalau sudah masuk program kerja, pasti tetap jalan meski ada pergantian anggota DPRD,” ujar politikus PDI Perjuangan itu. (*)
Editor : Marhaendra Wijanarko