Wonogiri — Nuryanto dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Wonogiri menggantikan Setyo Sukarno yang kini menjabat Wakil Bupati. Sementara kandidat lainnya, Welas Handayani, mengundurkan diri.
“Hari Kamis (11/11) lalu kami mendapatkan surat dari DPRD Wonogiri. Yang, intinya tentang pengajuan permohonan nama calon PAW anggota DPRD Wonogiri pengganti Setyo Sukarno yang kini menjadi wakil bupati,” terang Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, Selasa (16/11).
Hal ini, kata dia, sudah sesuai dengan regulasi. KPU Wonogiri wajib menyampaikan surat jawaban paling lama lima hari kerja usai menerima surat dari pimpinan DPRD. Surat jawaban tersebut, kini sudah disampaikan ke DPRD Wonogiri.
“Jadi, setelah mendapatkan surat dari DPRD kami langsung melakukan verifikasi berkas yang sudah diterima. Dalam regulasi, PAW adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” jelasnya.
Namun karena pemeroleh suara terbanyak yakni Welas Handayani mengundurkan diri, KPU Wonogiri melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga pimpinan DPC PDIP Wonogiri pada Jumat (12/11) lalu.
“Kita tanyakan ke partai dan Bu Welas. Apa betul Bu Welas mengundurkan diri. Ternyata memang iya dan membuat surat pernyataan pengunduran diri dan disetujui pengurus DPC PDIP,” katanya.
Selanjutnya, hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Welas Handayani, perwakilan DPC PDI-P Wonogiri dan perwakilan dari KPU Wonogiri selaku pihak yang melakukan klarifikasi.
Toto menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Welas Handayani dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW karena mengundurkan diri. Selanjutnya berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Wonogiri, maka urutan berikutnya yang memperoleh suara terbanyak yakni Nuryanto ditetapkan memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan Setyo Sukarno.
Terpisah, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono menambahkan, surat dari KPU sudah masuk ke DPRD. Selambat-lambatnya tujuh hari, DPRD akan berkirim surat ke Bupati Wonogiri terkait PAW Setyo Sukarno.
Kemudian, Bupati akan berkirim surat ke Gubernur soal PAW tersebut. Selanjutnya, menunggu surat dari Gubernur.
“Soal pelatikan, kita tunggu jawaban dari Gubernur tentunya. Tapi, yang jelas untuk pelantikan seluruh mekanismenya sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Editor : Wahyu Wibowo