Solo — Pemkot Solo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/4061 tentang PPKM Level 2. SE tersebut tersebut berlaku 16-29 November. Dalam SE tersebut memasukkan sejumlah aturan baru, yakni melarang anak berseragam sekolah masuk mall atau pusat perbelanjaan.
“Kita sambut positif SE Wali Kota Solo terbaru itu yang telah memasukan aturan melarang anak berseragam sekolah masuk mall atau pusat perbelanjaan,” kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan pada Timlo.net, Selasa (16/11).
Arif mengatakan pihaknya kerap menemukan pelanggaran aturan PTM. Dimana seharusnya anak usai pulang sekolah dijemput orang tua langsung pulang ke rumah. Namun, kenyataan di lapangan masih ada siswa habis sekolah keluyuran ke mall.
“Temuan tersebut membuat kami mengusulkan larangan anak berseragam sekolah masuk mal/pusat perbelanjaan/restoran dan sejenisnya,” kata Arif.
Ia bersyukur asulan itu disetujui dan dituangkan dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM. Dengan adanya aturan itu Satpol PP bisa menindak siswa yang keluyuran di mall usai pulang sekolah.
“Jadi banyak sekali dilakukan penertiban di shelter, restoran, tempat makan, mal, khususnya yang ada WiFi. Siswa pulang sekolah malah bikin kerumunan,” katanya.
Ia mengatakan dengan aturan ini memudahkan Satpol PP dalam melakukan penindakan bagi siswa yang melanggar aturan. Sebelumnya ada pelanggaran tetapi tidak bisa menindak mereka.
Editor : Wahyu Wibowo