Timlo.net – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Penetapan UMP tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dilansir dari laman suara.com, Minggu (21/11/2021).
Menurut dia, besaran angka tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Kepada para pengusaha, diminta untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban, bakal dikenai sanksi administratif.
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya terkait soal buruh. Yakni memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Editor : Dhefi Nugroho