Rabu, Maret 29, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Janji Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
29 November 2021 | 19:43
in Nasional, Umum
Jokowi Janji Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Pemerintah segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

BacaJuga

DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap pada Perppu Cipta Kerja

Profesi Perangkat Desa Dinilai Tak Diakui, PPDI Dorong Revisi UU Desa

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Esensi Demokrasi Diacuhkan

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” lanjut dia.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujarnya.

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.

Presiden pun memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Mahkamah KonstitusiPutusan MKuu cipta kerja

Previous Post

Ribuan Suporter Nekat Konvoi, Tak Indahkan Larangan Gibran

Next Post

Antisipasi Masuknya Varian Baru, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Begini Isinya

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap pada Perppu Cipta Kerja

DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap pada Perppu Cipta Kerja

15 Januari 2023
Profesi Perangkat Desa Dinilai Tak Diakui, PPDI Dorong Revisi UU Desa

Profesi Perangkat Desa Dinilai Tak Diakui, PPDI Dorong Revisi UU Desa

14 Januari 2023

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Esensi Demokrasi Diacuhkan

3 Januari 2023

Kalangan DPR Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Terkesan Mendadak

2 Januari 2023

MK Bolehkan Menteri Jadi Capres Tanpa Harus Mundur dari Jabatannya, KPU Siapkan Aturannya

5 November 2022

Pendirian Koperasi Lebih Mudah Lewat UU Cipta Kerja

10 Agustus 2022
Next Post
Cegah Varian Baru Covid-19, Kemenhub Batasi Akses Masuk Internasional

Antisipasi Masuknya Varian Baru, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Begini Isinya

Terkini

Nokia Ingin Sediakan Internet 4G di Bulan

Nokia Ingin Sediakan Internet 4G di Bulan

29 Maret 2023
Terungkap, Ini Alasan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Maksimal kepada Gus Nur dan Bambang Tri

Terungkap, Ini Alasan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Maksimal kepada Gus Nur dan Bambang Tri

29 Maret 2023
Markas Kodim Karanganyar Bakal Dipindah ke Papahan, Ini Lokasinya

Markas Kodim Karanganyar Bakal Dipindah ke Papahan, Ini Lokasinya

29 Maret 2023
THR PNS Mulai Dicairkan H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023

THR PNS Mulai Dicairkan H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023

29 Maret 2023
Usai Lawan Burundi, Timnas Indonesia Siap Hadapi Palestina, Catat Jadwalnya!

Usai Lawan Burundi, Timnas Indonesia Siap Hadapi Palestina, Catat Jadwalnya!

29 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved