Solo — Pemkot Solo memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2022 naik Rp 21.000. Dengan UMK itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) mengklaim tidak ada penolakan dari buruh.
“Kenaikan Rp 21.000 tersebut sudah disepakati oleh perwakilan sejumlah asosiasi buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),” ujar Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, Selasa (30/11).
Ia memastikan tidak ada penolakan dari buruh terkait keputusan UMK 2021. Pemkot memastikan semua pihak yang terlibat dalam penetapan UMK Solo sudah setuju.
“Kenaikan UMK Solo tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Dalam PP tersebut, penetapan upah bisa dihitung berdasarkan salah satu parameter. Inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Tak hanya itu, penetapan UMK Solo tahun 2022 juga mempertimbangkan kelangsungan usaha. Kenaikan upah yang terlalu tinggi, menurut Agus, akan memberatkan pengusaha sehingga mengancam keberlanjutan usaha mereka.
“Kalau hanya satu orang nggak masalah. Kalau pekerjanya ribuan orang, naik Rp 21.000 itu sudah tinggi,” kata dia.
Ia menambahkan UMK Solo tahun 2022 tersebut sudah dilayangkan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu pengesahan dari Ganjar.
Editor : Wahyu Wibowo