Jumat, Mei 27, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Dugaan Korupsi Penjualan Aset Negara, Mantan Bupati Kupang Jadi Tersangka

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
4 Desember 2021 | 17:46
in Nasional, Umum
Dugaan Korupsi Penjualan Aset Negara, Mantan Bupati Kupang Jadi Tersangka

Mantan Bupati Kupang IAM ditetapkan sebagai tersangka korupsi | infopublik.id

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Mantan Bupati Kupang, IAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).  Penetapan ini atas kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dikutip dari laman infopublik.id, Sabtu (4/12), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

BacaJuga

Rugikan Negara Rp 224 Miliar, Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

Ganjar Minta Penjabat Kepala Daerah Punya Gerakan Antikorupsi

Seru! Dialog Ganjar dengan Penyuluh Anti Korupsi

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula saat IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM.

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada 2017 senilai Rp 8.000.000.000. Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.600.000.000.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: korupsitersangka

Previous Post

Era Digitalisasi, Pelayanan Offline Bank Mandiri Solo Tinggal 5 Persen

Next Post

Ganjar Kejutkan Emak-Emak yang Lagi Asyik Selfie di Taman Balekambang

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 224 Miliar, Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Nasional

Rugikan Negara Rp 224 Miliar, Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

25 Mei 2022
Ganjar Minta Penjabat Kepala Daerah Punya Gerakan Antikorupsi
Nasional

Ganjar Minta Penjabat Kepala Daerah Punya Gerakan Antikorupsi

23 Mei 2022
Seru! Dialog Ganjar dengan Penyuluh Anti Korupsi
Nasional

Seru! Dialog Ganjar dengan Penyuluh Anti Korupsi

20 Mei 2022
Ada Banyak Cara Terapkan Nilai Antikorupsi di Kehidupan
Nasional

Ada Banyak Cara Terapkan Nilai Antikorupsi di Kehidupan

20 Mei 2022
Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Saksi Lagi
Nasional

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Saksi Lagi

18 Mei 2022
Anggota Komisi VI DPR Usulkan Pansus Garuda Indonesia
Nasional

Dua Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

18 Mei 2022
Next Post
Ganjar Kejutkan Emak-Emak yang Lagi Asyik Selfie di Taman Balekambang

Ganjar Kejutkan Emak-Emak yang Lagi Asyik Selfie di Taman Balekambang

Terkini

Cara Cepat Sembuh dari Demam Berdarah, Ikuti Langkah Ini

Cara Cepat Sembuh dari Demam Berdarah, Ikuti Langkah Ini

27 Mei 2022
Savva Coffee House Boyolali, Wisata Kuliner dengan Pemandangan Alam

Savva Coffee House Boyolali, Wisata Kuliner dengan Pemandangan Alam

26 Mei 2022

Tiga Narkoboy Diringkus Satnarkoba Klaten, 329 Gram Sabu Diamankan

26 Mei 2022

Usai Nikahkan Sang Adik, Presiden Jokowi Blusukan ke Beberapa Tempat di Kota Solo

26 Mei 2022

Jokowi Undang Mantan Partnernya FX Rudy ke Istana Kepresidenan, Ada Apa?

26 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved