Timlo.net – Tim gabungan Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda pemuda berinisial WR (20), warga kompleks KPR Kabupaten Yapen. Tersangka merupakan pelaku pencurian senjata api jenis revolver milik personil Polres Yapen yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Kini pelaku WR beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver, 18 butir peluru, dan juga ada beberapa perangkat yang digunakan seperti gelang serta kalung telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan awal,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, yang dilansir dari laman ntmcpolri.info, Jumat (10/12).
Menurut AKP Handry, tersangka WR mengaku senjata yang dicurinya tersebut dibawa lari ke Jayapura karena akan ditukar dengan ganja.
“Dari interogasi awal pelaku WR bahwa senjata api dibawah ke Jayapura akan dijual atau dibarter dengan narkotika jenis ganja namun sampai hari ini belum mendapat pasaran,” jelasnya.
Dijelaskan, pencurian senjata api organik milik personil Polres Yapen yang dilakukan WR terjadi saat personil Polri yang memegang senjata tersebut mengalami kecelakaan pada Agustus 2021 lalu.
“Saat terjatuh, senpi milik personil Polres Yapen juga ikut terjatuh, pelaku yang melihat hal tersebut langsung mengambil Senpi tersebut dan membawa lari ke Jayapura menggunakan kapal putih,” ucapnya.
Mendapati bahwa senpi milik personilnya dibawa kabur WR ke Jayapura, Polres Yapen meminta bantuan Polresta Jayapura Kota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
”Kemudian kami melakukan indentifikasi dan sekitar pukul 16.00 WIT tim gabungan berhasil menciduk pelaku berserta barang bukti di Jalan Naga Tasangkapura Distrik Jayapura Selatan,” tambahnya.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo