Timlo.net – Upaya pencurian besi Jembatan Bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah membuat HW (25) dan HMR (18) harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bener Meriah. Mereka diciduk polisi saat sedang memotong besi jembatan.
“Pelaku mencuri dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, Selasa (14/12), seperti diberitakan di laman suara.com.
HW merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. Petugas menyita barang bukti satu buah tabung oksigen untuk alat las yang diduga digunakan pelaku untuk memotong besi jembatan.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” katanya.
Jembatan Bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, merupakan aset milik pemerintah Aceh. Kini kondisi jembatan tersebut kata dia sangat membahayakan pengguna jalan karena pencurian besi yang dilakukan kedua pelaku telah merusak kontruksi jembatan.
“Sangat berbahaya, apalagi kalau dilintasi kendaraan bermuatan berat seperti truk,” tukasnya.
Sumber: suara
Editor : Wahyu Wibowo