Solo — Masih ingat dengan kasus perampokan disertai pembunuhan di Kawasan Serengan beberapa waktu lalu. Ya, pelaku bernama Raden Satya Murti Maranata yang sebelumnya ditulis RS (21) warga Sembukan, Kabupaten Wonogiri mengelabui keluarganya terkait uang yang diperolehnya usai membobol brankas.
Uang senilai Rp 300-an Juta itu, diakuinya diperoleh dari hasil warisan. Merasa tak curiga, istri dan mertuanya akhirnya menyimpan dan sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Keluarga tersangka tak menaruh curiga dari mana uang itu berasal. Tersangka mengaku, kalau itu duit warisan. Lalu, diserahkan ke istri dan mertuanya,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/12) siang.
Fakta ini terungkap, setelah penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan pendalaman intensif terkait kasus tersebut. Sejauh ini, berkas penyidikan juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo sejak tanggal 13 Desember lalu.
“Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejari. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejari, apakah ada yang perlu dilengkapi,” jelas Ade.
Sementara itu, tersangka Raden Satya Murti Maranata alias RS mengaku menyesal telah menghabisi nyawa mantan rekan seprofesinya bernama Suripto (32) warga Boyolali. Dia mengaku khilaf saat melakukan perbuatan sadis hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.
“Saya menyesal, saya khilaf,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi perampokan disertai pembunuhan seorang satpam di sebuah gudang distribusi rokok di Kawasan Serengan terjadi pada 15 November lalu.
Saat itu, pelaku memasuki kawasan gudang dengan cara menaiki pagar bangunan di sebelah gudang yang beralamat di Jalan Brigjen Sudiarto nomor 202, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Setelah berhasil masuk, dipergoki oleh korban yang tak lain merupakan satpam di gudang tersebut.
Disisi lain, tersangka dan korban juga memiliki dendam. Tersangka menilai bahwa korban merupakan orang yang bertanggung jawab hingga dirinya dipecat dari pekerjaannya sebagai penjaga keamanan.
Dari dendam itulah, saat tersangka dan korban bertemu di lokasi langsung dilampiaskan dengan memukul korban. Apalagi, waktu itu korban juga sempat melihat wajah tersangka yang saat beraksi menggunakan sebo.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari perhiasan emas, uang tunai, kendaraan bermotor, alat pemukul beserta betel yang digunakan untuk membuka brankas dan masih banyak yang lain.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor : Wahyu Wibowo