Jumat, Agustus 12, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Polsek Klaten Kota Tangkap Pencuri Burung

Indratno Eprilianto by Indratno Eprilianto
23 Desember 2021 | 16:54
in Solo dan Sekitar, Umum
Polsek Klaten Kota Tangkap Pencuri Burung

Tersangka pencuri burung digelandang polisi. (Timlo.net/ Indratno Eprilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

Klaten – Wasta Setiaji, warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten hanya bisa menunduk saat digelandang aparat Polsek Klaten Kota, Kamis (23/12).

Pria 30 tahun ini ditangkap polisi usai kedapatan mencuri burung milik tetangganya di daerah Mojayan, Klaten pada 14 Desember 2021.

BacaJuga

Bendera yang Dicuri Sudah Diganti, Polsek Jatinom Klaten Tetap Usut Pelaku

Empat Burung Murai Milik Lurah di Klaten Digondol Maling, Begini Ceritanya

Aksi Dua Pencuri Bendera Merah Putih Terekam CCTV, Masih Diburu Polisi

Kapolsek Klaten Kota, AKP Noach Hendrik Daud, mengatakan, tersangka ditangkap pada 14 Desember 2021 di rumahnya di daerah Mojayan, Klaten Tengah, Klaten.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, dua sangkar, satu sangkar berisi satu ekor burung, dan uang tunai Rp 230.000.

“Modus operandi dilakukan tersangka dengan cara membuka pintu gerbang rumah korban yang saat itu tidak terkunci. Tersangka kemudian mengambil tiga ekor burung kenari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pencuri burung tertangkap kamera CCTV saat melancarkan aksinya di rumah kos daerah Mojayan, Klaten pada Selasa 14 Desember 2021.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan. Semula pelaku mengintai sasaran, lalu melancarkan aksinya.

Pelaku berhasil menggondol tiga ekor burung jenis kenari yang diletakkan di halaman rumah kos.

Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik rumah, Sudaryono. Ia terkejut burung peliharaannya telah raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: pencuri burungPencurian

Previous Post

Tim Program Pengabdian Masyarakat UMS Terapkan Budi Daya Jamur

Next Post

Mbah Minto Dimakamkan di Krakitan Bayat Pukul 14.00 WIB

Indratno Eprilianto

Indratno Eprilianto

Jurnalis di Timlo.net | Portal Informasi Solo

Berita Terkait

Bendera yang Dicuri Sudah Diganti, Polsek Jatinom Klaten Tetap Usut Pelaku

Bendera yang Dicuri Sudah Diganti, Polsek Jatinom Klaten Tetap Usut Pelaku

10 Agustus 2022
Empat Burung Murai Milik Lurah di Klaten Digondol Maling, Begini Ceritanya

Empat Burung Murai Milik Lurah di Klaten Digondol Maling, Begini Ceritanya

10 Agustus 2022

Aksi Dua Pencuri Bendera Merah Putih Terekam CCTV, Masih Diburu Polisi

10 Agustus 2022

Pencuri Gasak Jaket di Jemuran Terekam CCTV

28 Juli 2022

Aksi Pencurian Kotak Infak Masjid di Kemalang Terekam CCTV, Ini Penampakannya

20 Juli 2022

SDN di Klaten Dibobol, Komputer, Proyektor dan Uang Tunai Digondol

20 Juli 2022
Next Post
Mbah Minto Dimakamkan di Krakitan Bayat Pukul 14.00 WIB

Mbah Minto Dimakamkan di Krakitan Bayat Pukul 14.00 WIB

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Event ASEAN Para Games Bikin UMKM Solo Untung

Event ASEAN Para Games Bikin UMKM Solo Untung

12 Agustus 2022
Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

Karanganyar Trofeo Cup Bermisi Sosial

12 Agustus 2022
Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Bong Mojo, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka

12 Agustus 2022
Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

12 Agustus 2022
Desa Diminta Aktif Cari Bantuan Dana Aspirasi Dewan

SP ke Kades Petung Tak Berlaku, Camat Jatiyoso Batal Digugat

12 Agustus 2022







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved