Klaten – Wasta Setiaji, warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten hanya bisa menunduk saat digelandang aparat Polsek Klaten Kota, Kamis (23/12).
Pria 30 tahun ini ditangkap polisi usai kedapatan mencuri burung milik tetangganya di daerah Mojayan, Klaten pada 14 Desember 2021.
Kapolsek Klaten Kota, AKP Noach Hendrik Daud, mengatakan, tersangka ditangkap pada 14 Desember 2021 di rumahnya di daerah Mojayan, Klaten Tengah, Klaten.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, dua sangkar, satu sangkar berisi satu ekor burung, dan uang tunai Rp 230.000.
“Modus operandi dilakukan tersangka dengan cara membuka pintu gerbang rumah korban yang saat itu tidak terkunci. Tersangka kemudian mengambil tiga ekor burung kenari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pencuri burung tertangkap kamera CCTV saat melancarkan aksinya di rumah kos daerah Mojayan, Klaten pada Selasa 14 Desember 2021.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan. Semula pelaku mengintai sasaran, lalu melancarkan aksinya.
Pelaku berhasil menggondol tiga ekor burung jenis kenari yang diletakkan di halaman rumah kos.
Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik rumah, Sudaryono. Ia terkejut burung peliharaannya telah raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Editor : Dhefi Nugroho