Wonogiri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri. Pengajuan praperadilan itu diajukan oleh salah satu tersangka, SI, Direktur PT Lereng Lawu Lestari.
Sebelumnya, Kejari Wonogiri menetapkan dua orang tersangka, SI dan SU, dalam kasus dugaan korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri. Keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Wonogiri. Para tersangka ditahan karena ada kekhawatiran dari penyidik tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“SI melalui kuasa hukumnya pada 15 Desember lalu mengajukan praperadilan,” kata Kasie Pidsus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto, Jumat (24/12).
Menurut dia, pengajuan praperadilan itu adalah hak dari tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya bakal menanggapi permohonan tersangka dipersidangan yang dijadwalkan akan digelar pada Senin (27/12) di PN Wonogiri.
Praperadilan SI, lanjut dia, terkait keberatannya atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri.
“Dari yang akan diajukan, nanti kami tanggapi di persidangan praperadilan. Kalau tersangka SU tidak mengajukan praperadilan,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo