Wonogiri – Belasan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonogiri mendapatkan remisi Natal 2021 (RK I). Sementara, tahun ini tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi (RK II) atau langsung bebas setelah mendapat remisi.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal atau RK 1 ada 16 orang. Untuk RK II tahun ini tidak ada,” terang Kepala Seksi Bimbingan Narapidana /Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonogiri Sony Wicaksono, Sabtu (25/12).
Dijelaskan, dari 16 orang tersebut tiga diantaranya mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari. Kemudian satu orang mendapatkan remisi (RK1) satu bulan lima belas hari dan sisanya rata-rata satu bulan.
Menurut Sony, warga binaan yang mendapatkan remisi natal tahun ini kebanyakan menjalani vonis lebih dari lima tahun. Sementara itu, jumlah total narapidana di Lapas Kelas IIB Wonogiri sebanyak 435 orang.
“Rata-rata mereka ini yang mendapat remisi Natal tersangkut kasus narkotika, tapi ada juga beberapa orang pidana umum,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah, ada 417 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Dari jumlah itu ada lima orang yang dapat langsung menghirup udara bebas.
Terkait pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dimana, remisi adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995.
Pada dasarnya, pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik. Remisi juga merupakan satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.
Diketahui, bahwa 404 orang penerima remisi, merupakan WBP dewasa. Sementara di golongan anak binaan, ada lima orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi sendiri bervariasi,dari 15 hari sampai 2 bulan.
Perinciannya, untuk WBP dan anak binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang. 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 82 orang.
Disampaikan juga bahwa, pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. Dengan adanya remisi Natal ini, negara diklaim mampu menghemat anggaran sebesar Rp. 260.205.000.
Editor : Dhefi Nugroho