Minggu, Oktober 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Nasional

Kasus Pembunuhan di Demak, LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
26 Desember 2021 | 01:54
in Nasional, Umum
Kasus Pembunuhan di Demak, LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban

(Foto: InfoPublik.id/Yudi Rahmat)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Kasus kematian balita di Demak, Senin (20/12) lalu mendapat sorotan publik. Anak berusia tiga tahun itu harus meregang nyawa karena persoalan yang dihadapi orangtuanya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tidak sepatutnya anak menjadi sasaran dari permasalahan orang dewasa.

BacaJuga

Kurang dari 24 Jam, Murid Pembacok Guru di Demak Dibekuk

Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Kurungan

Geram Kasus Suami Bunuh Istri, DPR Minta Program Penyuluhan Pernikahan Digencarkan

Menurut Edwin, LPSK siap memberikan pendampingan bagi keluarga korban selama mengikuti proses hukum terhadap para terduga pelaku.

“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi, sekaligus korban,” ungkap Edwin, di Jakarta, dilansir dari laman InfoPublik, Sabtu (25/12/2021).

Hal itu, kata Edwin, sesuai Pasal 5 dan 6 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal itu dikatakan, saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” ujar Edwin.

Sama hal dengan dengan ibu korban yang dapat mengakses rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi psikologisnya setelah kehilangan anak.

Masih menurut Edwin, ibu korban yang juga mengetahui peristiwa tersebut, bisa saja dijadikan saksi oleh penyidik. Karena itulah yang bersangkutan perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberikan keterangan jika diperlukan nantinya.

Tidak lupa Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak, khususnya Kapolres Demak yang berhasil menangkap para pelaku.

“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” katanya.

Ke depan LPSK berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban, apalagi menjadi sasaran dari persoalan yang tengah dihadapi orang dewasa.

“Anak merupakan generasi penerus yang kelak akan membawa bangsa Indonesia lebih baik dan maju,” pungkasnya.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: demakLPSKpembunuhan

Previous Post

Momen Natal, 12.641 Narapidana Dapat Remisi

Next Post

Menu Navasuki Paling Favorit di Nava

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Murid Pembacok Guru di Demak Dibekuk

Kurang dari 24 Jam, Murid Pembacok Guru di Demak Dibekuk

27 September 2023
Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Kurungan

Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Kurungan

19 September 2023

Geram Kasus Suami Bunuh Istri, DPR Minta Program Penyuluhan Pernikahan Digencarkan

16 September 2023

Rekonstruksi Pembunuhan Dosen UIN, Pelaku Perankan 22 Adegan 

12 September 2023

Sempat Tegang, Rekonstruksi Pembunuhan Bu Dosen UIN Diwarnai Protes

12 September 2023

Sowan KH Munif Zuhri, Ganjar Pranowo: Saya Nyuwun Pamit, Sekaligus Nyuwun Doa Untuk Melanjutkan Tugas Berikutnya

5 September 2023
Next Post
Menu Navasuki Paling Favorit di Nava

Menu Navasuki Paling Favorit di Nava

Terkini

Ditinggal Beli Sayuran, Rumah Warga Jatisrono Ludes Terbakar

Ditinggal Beli Sayuran, Rumah Warga Jatisrono Ludes Terbakar

1 Oktober 2023
Tantangan di Era Modern, Generasi Z Wajib Tampil Percaya Diri

Tantangan di Era Modern, Generasi Z Wajib Tampil Percaya Diri

1 Oktober 2023
Liga 2, Nusantara United FC Resmi Bermarkas di Stadion Kebogiro Boyolali

Tak Bisa Main di Stadion Manahan, Persis Solo Lirik Stadion Kebo Giro

1 Oktober 2023
Comeback Zanadin Faris, Pelatih Persis Janjikan Menit Bermain Lebih Banyak

Comeback Zanadin Faris, Pelatih Persis Janjikan Menit Bermain Lebih Banyak

1 Oktober 2023
Bekuk PSM Makassar, PSIS Semarang Bertengger di Peringkat Tiga

Bekuk PSM Makassar, PSIS Semarang Bertengger di Peringkat Tiga

1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved