Solo — Polresta Solo bakal menindak tegas pengguna kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spesifikasi. Terlebih, kendaraan bermotor itu menimbulkan kebisingan di jalan raya.
“Sesuai dengan aturan, kita akan menindak tegas kendaraan bermotor yang tidak patuh dan taat sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada Timlo.net, Senin (31/12) petang.
Biasanya, masyarakat khususnya di Kota Solo merayakan tahun baru dengan melakukan konvoi kendaraan bermotor. Tak hanya itu, mereka yang melakukan aksi konvoi juga telah memodifikasi kendaraannya terutama di bagian knalpot dengan menggunakan knalpot brong. Tentunya, aksi yang mereka lakukan dikeluhkan oleh warga Solo lainnya.
“Maka dari itu, kami tidak ingin aksi yang dilakukan segelintir orang itu mengganggu warga lainnya yang ikut merayakan pergantian tahun baru,” jelas Ribut.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pergantian tahun baru dengan melakukan refleksi. Supaya, tahun yang akan datang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Terpisah, Kapolsek Jebres, Kompol Juliana mengatakan, pihaknya tak segan menindak pengguna kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Jika pengguna kendaraan bermotor itu masih di bawah umur dan tidak membawa surat-surat kendaraan, maka motor yang mereka bawa akan disita.
“Untuk mengambilnya harus bersama dengan orang tua dan wajib menunjukkan surat tanda kepemilikan kendaraan (STNK) sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka lagi,” tegas Juliana.