Solo — Dua tempat kos di Kawasan Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan digeledah oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta, Senin (31/12) siang. Penggeledahan ini dilakukan, setelah pihak BNNK mendapat informasi adanya peredaran barang haram jenis narkotika di area tersebut.
“Upaya ini untuk menindaklanjuti laporan kalau di lokasi ini ada aktifitas penyalahgunaan narkoba,” terang Kepala BNNK Solo, AKBP Edison Panjaitan.
Pantauan di lapangan, penggeledahan dengan menerjunkan puluhan personel ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Personel langsung menyasar di sebuah kawasan kos yang berlokasi di belakang Kantor DPRD Kota Solo di lokasi tersebut, aparat tidak menemukan narkoba melainkan dua botol minuman keras.
Usai dari lokasi tersebut, puluhan personel bergeser ke lokasi tempat kos lainnya tak jauh dari lokasi pertama. Setelah meminta izin kepada pemilik kos untuk melakukan penggeledahan, petugas langsung memeriksa tiap sudut kamar tempat kos itu. Namun, lagi-lagi petugas tak menemukan narkotika dan hanya minuman keras.
“Minuman keras kami sita. Meski saat ini tidak ditemukan narkoba, namun upaya ini akan terus kita lakukan untuk mencegah peredaran narkotika,” ujar Edison.
Selain menggeledah tempat kos, pihaknya juga melakukan sosialisasi supaya menjauhi barang haram tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga yang tinggal disebelah tempat kos, Endar (23) mengaku, jika beberapa waktu lalu sempat terjadi penangkapan oleh aparat terhadap seorang penghuni tempat kos.
“Dua pekan lalu, malam-malam saya kaget. Ada apa ribut-ribut di kosan?. Lalu, saya keluar rumah dan ternyata ada anggota (polisi) yang mengaku jika ada penangkapan pelaku penyalahguna narkotika. Perannya apa, kurang tahu. Yang jelas ada yang ditangkap karena narkoba,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo