Solo — Peningkatan Kamtibmas di Kota Solo terbukti ampuh menekan angka kejahatan. Di tahun 2021, tercatat tingkat kejahatan mengalami penurunan 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 548 kasus.
“Untuk tahun ini, mengalami penurunan 18 persen. Jika ditotal menxapai 451 kasus kejahatan konvensional,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam rilis akhir tahun di Mapolresta Solo, Kamis (30/12).
Data yang diperoleh, kasus kejahatan sepanjang 2021 di Kota Solo mencapai 590 kasus mengalami penurunan sebanyak 14 persen di tahun sebelumnya yang mencapai 684 kasus. Risiko kejahatan di Kota Bengawan juga berhasil ditekan hingga angka 18 persen, dari 130,94 pada tahun 2020 menjadi 112,95 ditahun 2021.
Penurunan kasus ini sendiri, kata Ade, tidak lepas dari upaya aparat kepolisian dalam melakukan operasi kepolisian terpusat. Seperti Operasi Antik Candi, Operasi Sikat Jaran Candi, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Solo Bebas Pekat, serta operasi lainnya.
“Hal ini semata-mata untuk mencegah gangguan Kamtibmas terjadi di Kota Solo,” jelas Ade.
Menurutnya, hanya satu kasus yang mengalami kenaikan, yaitu kasus Narkoba. Dimana petugas kepolisian pada tahun 2020 berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 136 laporan, tahun ini naik menjadi 139 laporan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkotika di Kota Solo. Anggota terus saya minta melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat satu pelaku narkotika, untuk menjerat jaringan yang ada di atasnya,” tegas Ade.
Perkara tindak pindana ringan juga tak luput dari perhatian aparat Kepolsian. Dijelaskan Ade, untuk miras jajaran Sat Samaptha Polresta Surakarta berhasil mengamankan 67 pemabuk dan 60 orang penjual miras. Dari tangan mereka berhasil disita 830 botol miras berbagai merek sebanyak 1.545 liter miras.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mejaring 33 PSK yang sedang mangkal di pinggir jalan. Setelah menjalani siding Tipiring, mereka dikirim ke Panti Sosial Wanita di Laweyan untuk dilakukan pembinaan. Tak berhenti sampai disitu, tahun ini juga dimanakan 37 orang pelaku perjudian, 24 orang jukir liar, hingga 210 pelaku kenakalan remaja.
Editor : Wahyu Wibowo