Wonogiri — Sejumlah pelaku pembalakan liar yang dilakukan di kawasan hutan Perhutani di petak 59A RPH Eromoko BKBH Baturetno Kecamatan Eromoko tepatnya di wilayah Dusun Soko Desa Pucung Kecamatan Eromoko diamankan Polres Wonogiri. Kini, para pembalak liar tersebut mendekam di rutan Mapolres Wonogiri.
“Awalnya kita mendapatkan informasi terakait pembalakan liar di TKP tersebut pada Jumat (10/12) pulkul 21.00 WIB. Kemudian, informasi itu kami tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, Kamis (30/12).
Setelah itu mendapatkan laporan tersebut, akhirnya polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (15/12) pagi, tim Reskrim Polsek Eromoko mengamankan kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar tersebut tepatnya di Dusun Ngelo Desa Basuhan Kecamatan Eromoko.
“Kayu jenis sonokeling itu dijual dan mau dibawa ke daerah Playen, Gunungkidul. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Eromoko untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti berupa 11 batang kayu jenis sonokeling, pihaknya juga menyita satu unit truk DK 8419 DS dan satu buah gergaji segrek.
Dikatakan, dalam kasus itu polisi menetapkan empat tersangka. Diantaranya adalah W (40) warga Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul sebagai pembeli.
Kemudian TI (51), warga Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul dan S (52), warga Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul. Kedua pelaku ini berperan sebagai pengangkut atau sopir. Lalu, R (58), warga Desa Pucung Kecamatan Eromoko yang berperan sebagai penebang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 87 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang –undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. W terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan juga denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Kapolres menambahkan, sepanjang tahun ini hanya ada 2 kasus ilegal logging di Wonogiri. Di tahun 2020 lalu, tercatat ada 11 kasus ilegal logging yang ditangani Polres Wonogiri.
“Ini menunjukkan kalau masyarakat sudah memahami untuk tidak melakukan ilegal logging karena hal tersebut termasuk tindak pidana,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo