Rabu, Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Gugatan Praperadilan Ditolak, Begini Pendapat Tim Kuasa Hukum Tersangka

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
4 Januari 2022 | 07:45
in Solo dan Sekitar, Umum
Meninggal Depan Minimarket, Sempat Telepon Istri

Sidang gugatan pra peradilan kasus korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto diPN Wonogiri (timlo.net/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri — Upaya praperadilan yang ditempuh pihak tersangka kasus korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri hasilnya tak sesuai dengan harapan alias ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Namun begitu, pihak tersangka menyatakan akan tetap berjuang dalam sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Harusnya auditnya dari BPK, sebagai auditor investigatif pro justicia. Banyak (aturan) yang menjelaskan soal itu,” ujar salah satu penasehat tersangka Rusdi Salam Januardi saat dimintai konfirmasi awak media di Wonogiri, Senin (3/1).

BacaJuga

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Tiga Saksi

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap Bupati Bogor

Pinjaman Pakai Identitas Istri Direktur Bank Jadi Modus Korupsi Rp 3,89 Miliar

Alasan menempuh upaya praperadilan adalah karena kurang puas dengan penetapan tersangka kliennya. Tim penasehat hukum merasa penetapan tersangka yang menggunakan bukti audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kurang pas namun seharusnya hasil audit dari BPK.

Rusdi mengatakan, barang bukti dalam penetapan SPA sebagai tersangka tak cukup kuat. Pasalnya hanya menggunakan audit dari tahun 2018-2019.

Disampaikan, jika kasus BUMDESMA memang masuk ke ranah hukum, maka hal itu masuk di ranah hukum perdata. Dimana perkara perdata antar lembaga yang menyangkut pengerjaan oleh PT Lereng Lawu Lestari yang diserahkan oleh BUMDESMA.

”Tapi ditolak oleh hakim PN, karena sudah ada yang masuk materi perkara. Meski begitu, kami menghormati keputusan hakim. Kamu bakal berjuang menegakkan keadilan yang bisa dibuktikan di persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Semarang,” bebernya.

Rusdi menambahkan, sebenarnya ada pihak lain yang ikut dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejari Wonogiri untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut hingga ke akarnya.

Kasie Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto menambahkan, ada sejumlah permohonan yang dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka SI melalui melalui kuasa hukumnya. Pihak tersangka merasa jika Kejari Wonogiri atas penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap tidak sah. Adapun sidang gugatan pra peradilan dimulai pada Senin (27/12) dengan agenda pembacaan permohonan peradilan. Selanjuntya, pada Senin (3/1) telah dibacakan putusan hakim pra peradilan yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dalam perkara Nomor: 1/Pid. Pra/2021/PN Wng untuk seluruhnya.

Atas putusan tersebut, maka penetapan tersangka SI telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyidik Kejari Wonogiri tetap melanjutkan proses penyidikan atas nama tersangka SI.

“Bahwa putusan pra peradilan bersifat final, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum kembali, ” tandasnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: BUMDESMAkorupsipraperadilan

Previous Post

Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi BUMDESMA Ditolak

Next Post

Samsung Rilis Remote TV yang Dicas dengan Energi Frekuensi Radio

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kawasan Berikat dan KITE, Sembilan Orang Dicegah ke Luar Negeri
Nasional

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Tiga Saksi

14 Mei 2022
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap Bupati Bogor
Nasional

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap Bupati Bogor

29 April 2022
Pinjaman Pakai Identitas Istri Direktur Bank Jadi Modus Korupsi Rp 3,89 Miliar
Solo dan Sekitar

Pinjaman Pakai Identitas Istri Direktur Bank Jadi Modus Korupsi Rp 3,89 Miliar

24 April 2022
Kejagung Pastikan Tak Ada ‘Orang Dalam’ pada Seleksi CPNS Kemarin
Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Empat Saksi

22 April 2022
Kasus Dugaan Korupsi BUMDesma Girimarto Wonogiri Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Solo dan Sekitar

Kasus Dugaan Korupsi BUMDesma Girimarto Wonogiri Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

19 April 2022
Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Tambah 43 Jaksa Baru
Nasional

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Tambah 43 Jaksa Baru

14 April 2022
Next Post
Samsung Rilis Remote TV yang Dicas dengan Energi Frekuensi Radio

Samsung Rilis Remote TV yang Dicas dengan Energi Frekuensi Radio

Terkini

Dona, Istri Anggota Dewan yang Mahir Operasikan Alat Berat

Dona, Istri Anggota Dewan yang Mahir Operasikan Alat Berat

17 Mei 2022
Gibran Marahi Rekanan Gegara Pengerjaan Water Park Jurug Terancam Mangkrak

Gibran Marahi Rekanan Gegara Pengerjaan Water Park Jurug Terancam Mangkrak

17 Mei 2022
13 Daerah di Jateng Terdeteksi Penyakit Mulut dan Kuku, Pemprov Beri Bantuan Obat-obatan

13 Daerah di Jateng Terdeteksi Penyakit Mulut dan Kuku, Pemprov Beri Bantuan Obat-obatan

17 Mei 2022
Jateng Jadi Tuan Rumah Jambore Penyuluh Antikorupsi

Jateng Jadi Tuan Rumah Jambore Penyuluh Antikorupsi

17 Mei 2022
Program Make Petan Tuma Dinilai Efektifkan Layanan Adminduk

Program Make Petan Tuma Dinilai Efektifkan Layanan Adminduk

17 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved