Wonogiri — Upaya praperadilan yang ditempuh pihak tersangka kasus korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri hasilnya tak sesuai dengan harapan alias ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Namun begitu, pihak tersangka menyatakan akan tetap berjuang dalam sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Harusnya auditnya dari BPK, sebagai auditor investigatif pro justicia. Banyak (aturan) yang menjelaskan soal itu,” ujar salah satu penasehat tersangka Rusdi Salam Januardi saat dimintai konfirmasi awak media di Wonogiri, Senin (3/1).
Alasan menempuh upaya praperadilan adalah karena kurang puas dengan penetapan tersangka kliennya. Tim penasehat hukum merasa penetapan tersangka yang menggunakan bukti audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kurang pas namun seharusnya hasil audit dari BPK.
Rusdi mengatakan, barang bukti dalam penetapan SPA sebagai tersangka tak cukup kuat. Pasalnya hanya menggunakan audit dari tahun 2018-2019.
Disampaikan, jika kasus BUMDESMA memang masuk ke ranah hukum, maka hal itu masuk di ranah hukum perdata. Dimana perkara perdata antar lembaga yang menyangkut pengerjaan oleh PT Lereng Lawu Lestari yang diserahkan oleh BUMDESMA.
”Tapi ditolak oleh hakim PN, karena sudah ada yang masuk materi perkara. Meski begitu, kami menghormati keputusan hakim. Kamu bakal berjuang menegakkan keadilan yang bisa dibuktikan di persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Semarang,” bebernya.
Rusdi menambahkan, sebenarnya ada pihak lain yang ikut dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejari Wonogiri untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut hingga ke akarnya.
Kasie Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto menambahkan, ada sejumlah permohonan yang dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka SI melalui melalui kuasa hukumnya. Pihak tersangka merasa jika Kejari Wonogiri atas penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap tidak sah. Adapun sidang gugatan pra peradilan dimulai pada Senin (27/12) dengan agenda pembacaan permohonan peradilan. Selanjuntya, pada Senin (3/1) telah dibacakan putusan hakim pra peradilan yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dalam perkara Nomor: 1/Pid. Pra/2021/PN Wng untuk seluruhnya.
Atas putusan tersebut, maka penetapan tersangka SI telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyidik Kejari Wonogiri tetap melanjutkan proses penyidikan atas nama tersangka SI.
“Bahwa putusan pra peradilan bersifat final, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum kembali, ” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo