Solo – Sebuah gambar burung Garuda pada salah satu desain produk perusahaan fashion ternama saat ini ramai diperdebatkan, Garuda yang merupakan lambang negara kita dipakai untuk desain di sebuah produk pakaian perusahaan ternama di luar negeri.
Meski telah dipasarkan sejak dua minggu lalu di Indonesia, kaos Armani Exchange bergambar mirip lambang negara Indonesia, Garuda, baru ramai dibicarakan pekan ini. Beberapa kalangan menilai hal itu merupakan pelanggaran penggunaan simbol-simbol kenegaraan. Sementara pihak lain menyebut bukan pelanggaran hak cipta.
Selama ini berbagai produk baju salah satu perusahaan tersebut memang menggunakan gambar burung elang (eagle) dalam beberapa versi. Namun produk barunya ini sangat mirip dengan lambang Garuda Pancasila. Hanya saja gambar di bagian dada burung ini berbeda. Gambar kepala banteng dan pohon beringin berubah menjadi huruf A dan X, simbol produk asal Italia itu. Ketika kita melihat satu kasus dimana gambar yang merupakan milik bangsa Indonesia digunakan adalah hal yang biasa. Namun jika dikaitkan dengan komersial tentu hal ini tidak menjadi hal yang biasa tentunya.
Lagi-lagi kasus ini mencuat ketika gambar yang mirip burung Garuda dipasang untuk sebuah desain, bukankah kita bisa mengambil gambar itu untuk diri kita? Pertanyaannya apakah kita juga akan dituntut jika kita mengambil sebuah gambar burung Garuda untuk desain yang kita pakai sendiri? atau memang untuk dijual. Timlo.net pernah menemui seorang pengusaha kaos yang memang ingin memasarkan kaosnya bergambar burung Garuda, dia bilang ini bentuk rasa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia, namun jika kita melihat sisi bisnis yang dijalankannya, apakah melanggar HAKI juga?
Berdasarkan UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 13 B dijelaskan bahwa tidak ada hak cipta atas peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 14A juga dijelaskan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengumuman dan atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli. Jika Timlo.net berpendapat selama kaos itu tidak melecehkan negara atau berkonotasi negatif, seharusnya warga Indonesia bangga karena lambang negara dijadikan kaos di negara lain. Namun tergantung bagaimana dan dari sisi mana kita melihat jika nasionalisme menjadi sesuatu yang bisa dikomersilkan.