Solo – Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dengan maraknya peredaran uang palsu, baru-baru ini Polisi Kulon progo DIY membongkar peredaran uang palsu sekaligus penangkap dan pengedarnya, uang yang diedarkan senilai 5 Juta rupiah itu diduga beredar sejak tahun lalu.
Dua pengedar itu merupakan satu keluarga bapak dan anak, mereka ditangkap di Desa Jatirejo, Lendah Kulonprogo, Kapolres Kulonprogo AKB. Darmanto mengatakan bahwa informasi adanya peredaran uang palsu ini didapat dari seorang petugas di lapangan sejak bulan Oktober tahun lalu, kemudian jajarannya menelusuri jejak pelaku hingga kedua pelaku dapat ditangkap.
Dua tersangka tersebut adalah warga Cigobot, Muktisari, Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Uang palsu yang diedarkan adalah pecahan Rp 50 ribuan. Pada uang palsu tersebut tertera nomor seri yaitu WGK451676 sebanyak 65 lembar dan nomor seri BGO297669 sebanyak 26 lembar.
“Modusnya, para tersangka menyelipkan beberapa uang palsu saat bertransaksi membeli barang,” kata Darmanto seperti dikutip dari tempointeraktif.com. Dari pengakuan tersangka uang tersebut dibeli dari seseorang sebanyak 2 kali pertama ia menukar satu juta rupiah uang asli dengan 2 juta uang palsu, kedua mereka menukar uang 5 juta rupiah dengan 10 juta uang palsu, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
(Diolah dari tempointeraktif.com)
Rony/Timlo.net