Jakarta – Pemerintah DKI Jaya dalam satu minggu ini menyita empat ekor harimau yang diduga adalah harimau Sumatera atau jenis harimau yang dilindungi serta belasan burung yang dilindungi juga dari sebuah rumah di kawasan Pamulang sebelah Selatan Jakarta.
Kepala Balai Konservasi Sumber daya alam DKI Jaya, Arief Tongkagie, seperti dikutip dari BBC, mengatakan pihaknya melakukan razia setelah menerima informasi dari masyarakat Jumat (26/02/10). “Kami mendapatkan ada empat harimau. Kami mengindikasikan keempatnya adalah harimau Sumatra, tetapi kami sedang melakukan uji DNA untuk memastikannya,” kata Arief Tongkagie kepada BBC Indonesia.
Dalam razia tersebut Arief mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan dua ekor burung kakaktua raja, lima ekor burung kakaktua jambul kuning, dua ekor burung kakaktua seram, tiga ekor burung bayan, empat burung cendrawasih dan tiga ekor burung kakaktua goffin. Selanjutnya Tongkagie mengatakan,”Menurut Undang Undang tersebut, pemilik satwa liar yang dilindungi ini bisa terkena hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, jika terbukti bersalah, karena menurut Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam melarang seseorang untuk memelihara satwa liar yang dilindungi oleh Undang Undang," tegas Arief Tongkagie.
Pihak DKI Jaya akan melakukan penyidikan sendiri terhadap pemilik satwa liar yang dilindungi. Awal bulan ini saja, balai konservasi sumber daya alam juga menyita sepasang harimau dewasa dan tiga anaknya di Jakarta. "Kami akan melakukan penyidikan sendiri dan pertama-tama kita akan memanggil si pemilik dan mewawancarainya untuk mengetahui asal-usul binatang-binatang ini," ujar Arief Tongkagie. Pihak dinas terkait akan berusaha keras untuk mengawasi dan menindak pemilik satwa-satwa liar yang dilindungi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan pihaknya akan terus mencari informasi kepada masyarakat berkaitan dengan maraknya perdagangan satwa yang dilindungi.
(Diolah dari BBC)
Rony/Timlo.net