SOLO — Berkas kasus perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Solo tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka berikut barang bukti.
“Sudah P21, tapi menunggu pihak Kejaksaan untuk kami limpahkan tersangka dan barang buktinya,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi, Timlo.net, Kamis (6/12).
Dikatakan, pelimpahan tahap pertama telah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu. Setelah itu, akhir Desember 2021 telah dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan satpam gudang rokok, Raden Satya Murti Maranata (21) warga Sembukan, Kabupaten Wonogiri.
Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mencuri di tempat bekas dia bekerja pada 15 November 2021 lalu.
Saat melancarkan aksinya, dia dipergoki oleh mantan rekannya bernama Suripto warga Boyolali yang tengah bertugas sebagai sekuriti. Lantaran tersangka memiliki dendam terhadap korban, akhirnya menghabisinya.
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka mengangkut brankas berisi uang tunai senilai Rp300-an juta.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku menyesal telah melakukan aksinya tersebut. Pasalnya, dia tidak bisa menemani sang istri yang saat ini tengah hamil.
“Saya menyesal, tidak bisa berada di sisi istri saat hendak melahirkan,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo 14 Desember 2021 lalu.
Selain membekuk tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit motor Yamaha N-Max bekas dengan nopol AD 3153 AGG berwarna hitam tahun 2018, handphone, perhiasan serta uang tunai senilai Rp80 juta dari tangan sang istri dan Rp8,1 juta dari tangan mertua tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Tersangka, juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho