Solo – Wakil Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo ikut angkat bicara soal kasus pemangkasan pohon kota oleh sejumlah pihak seperti PLN dan Telkom, yang memunculkan wacana pemerintah kota (pemkot) Surakarta untuk mengancam memidanakan pelanggar perda No.29 Tahun 1981 tentang Penghijauan dan Keindahan Kota Surakarta dan diperkuat kembali dengan Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup tersebut. Namun bagi Rudy, baik pemkot maupun pihak pemangkas harus memiliki ketegasan dalam menjalankan tugas.
Menurut Rudy kedua pihak harus mempunyai ketegasan, artinya pemkot tegas dalam menjalankan perda, sementara PLN atau Telkom tegas terhadap petugas dilapangan untuk tidak memangkas secara sembarangan.
“Wajar saja pak Wali berkomentar seperti itu, Solo sendiri ingin mewujdkan sebagai Echo Cultural City dan sebagai kota yang penuh ruang terbuka hijau. Paling tidak entah itu PLN, Telkom ataupun PDAM memangkas pohon ya jangan seenaknya,” ujarnya kepada Timlo.net.
Sementara untuk pemberian sanksi, Rudy mengatakan bahwa dengan bentuk himbauan saja kepada mereka yang memangkas pohon agar jangan sampai terulang lagi. “PLN atau Telkom sendiri juga mitra kerja pemkot, ya kami himbau saja,” jelasnya.