Solo – Pemkot Solo tidak memberikan sanksi kepada sejumlah PNS yang mangkir kerja pada Senin (16/5). Hanya saja, ketidak hadiran tersebut akan diperhitungkan dengan jumlah hak cuti tahunan yang berjumlah 12 hari kepada setiap PNS. Dengan kata lain, hak cuti tahunan yang mereka peroleh akan dikurangi satu hari bagi PNS yang mangkir kerja hari ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan, pihaknya tidak bisa semena-mena terhadap pegawai yang tidak masuk lantaran Pemerintah Pusat telah membuat keputusan cuti bersama yang ditetapkan hari ini. “Pemkot tidak akan memberi sanksi kepada mereka, hanya akan mengurangi jatah cutinya saja” terang Etty. Sedangkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menurut Etty, belum mendapatkan jatah cuti karena masa tugasnya baru memasuki bulan ke lima.
Dari data yang diperoleh BKD, dari 971 PNS, sebanyak 879 orang dinyatakan tidak masuk pafa Senin (16/5)i. Jumlah tersebut meliputi 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di dalam lingkungan Balaikota. Dari laporan yang diterima, sebanyak 14 orang tidak masuk kerja karena sakit, 25 PNS absen kerja karena ijin, 4 PNS ijin cuti resmi, 44 PNS terikat dinas luar, dan 4 orang absen tanpa keterangan.