Klaten – Aksi pungutan liar (pungli) terhadap siswa yang akan lulus semakin menggila. Kali ini terjadi pada siswa yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Informasi yang dihimpun Timlo.net, Minggu (19/6), menyebutkan, penarikan uang itu dengan modus melalui surat yang dikirim sekolah kepada wali melalui siswa. Pengiriman dilakukan pertengahan pekan lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan penarikan uang diperuntukan kegiatan kenang-kenangan.
Bagi siswa kelas VI ada tiga pilihan jumlah yang dapat dibayar. Pilihan pertama Rp 60 ribu, kedua Rp 65 ribu dan yang terakhir Rp 70 ribu. Sedangkan untuk siswa kelas I-V uang kenang-kenangan yang dibayar Rp 15 ribu per siswa.
Sebagian besar wali siswa sudah membayar uang tersebut. “Apalagi untuk siswa kelas I-V mereka sudah banyak yang membayar sebelum penerimaan rapor Sabtu (18/6) lalu,” ujar salah satu wali murid berinisial DM.
Dia menambahkan, untuk pembayaran uang kenang-kenangan kelas VI kemungkinan akan diberikan kepada sekolah sebelum penyerahan hasil ujian pada Senin (20/6). “Kami selaku wali murid merasa kecewa adanya kebijakan tersebut. Sebab Bupati Klaten telah tegas melarang adanya pungutan menjelang kelulusan,” imbuhnya.
Sejumlah wali murid mengaku sebelumnya tidak diajak untuk musyawarah membicarakan masalah tersebut. “Kami kaget saat mendapat surat edaran itu,” tambah pria yang memiliki anak yang duduk di kelas IV tersebut.
DM mengaku masih menyimpan bukti surat edaran tentang penarikan uang kenang-kenangan. Di dalam surat tersebut yang menandatangani adalah kepala sekolah dan komite sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Klaten Sunardi akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Pihaknya akan mengecek ke lapangan tentang adanya pungutan di tingkat SD.
“Saya saat ini sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke SMA atau SMP di Klaten. Tapi kalau memang ada di tingkat SD maka kami tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Klaten Sunarno telah memberikan peringatan kepada kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran Surat Edaran (SE) akan diberi sanksi. Bahkan dia tidak segan untuk mencopot dari jabatan kepala sekolah.