Klaten – Bupati Klaten Sunarno mengancam akan mempidakan para penerima dana bantuan sosial (bansos) jika mereka tak mampu menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaannya.
“Mereka para penerima bantuan ini bisa dikenai ancaman pidana kalau tak bisa bertanggung jawab,” tegas bupati dalam konferensi pers, Senin (4/7).
Penegasan bupati ini disampaikan menyusul tidak adanya kejelasan dalam penggunaan dana bansos senilai Rp 9,4 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah (Setda) Klaten yang telah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah sebagai dana yang tak jelas alirannya lantaran tak ada laporan pertanggungjawabannya.
Sementara, BPK Jateng sendiri telah memberikan tenggang waktu 60 hari untuk Pemkab Klaten agar bisa segera melengkapi laporan-laporan yang belum lengkap. Jika terlewat dari batas waktu yang diberikan dan laporan belum bisa diserahkan, besar kemungkinan BPK akan menetapkan kasus ini sebagai penyelewengan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Klaten Suwardi mengatakan, masih ada sekitar 20 persen penerima bantuan yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawabannya. Jumlah penerima bantuan seluruhnya ada dua ribu lebih, dan saat ini tinggal sekitar 400-an yang belum menyerahkan LPj.
Sementara jumlah dana yang belum memiliki LPj masih ada sekitar Rp1 miliar-Rp2 miliar. Artinya, dari Rp9,4 miliar dana yang dituding BPK tak jelas alirannya, yang sudah terjawab melalui laporan penggunaannya sekitar Rp7 miliar – Rp8 miliar. “Dari laporan tersebut, kami optimis dalam sisa tenggang waktu sekitar sebulan ini, LPj bansos akan bisa dilengkapi,” imbuh Suwardi.