Solo – Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 66, Rabu (17/8), sebanyak 112 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dari sejumlah Napi tersebut, 11 orang di antaranya mendapatkan masa bebas hukuman langsung, sedangkan 101 napi lainnya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas I Solo, Maulidi Hilal mengatakan, dalam bulan ini pihaknya memberikan remisi selama dua kali, yaitu dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Idul Fitri. “Masa pengurangan hukuman bervariatif, antara 1 sampai dengan 12 bulan,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, besarnya masa pengurangan tahanan tersebut tergantung dari masa pidana yang dijalaninya. Ia juga menuturkan, bagi narapidana yang memebuhi syarat, tidak akan menutup kemungkinan bisa mendapatkan 2 kali remisi sekaligus. “Berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukumannya,” tambahnya.