Solo – Pemkot Solo secara resmi telah menarik karcis parkir ganda yang terlanjur sudah beredar di masyarakat. Dari temuan di lapangan, terdapat dua jenis karcis parkir dengan masa tenggat waktu progresif yang berbeda. Di salah satu karcis yang ditemukan di lapangan, tertulis masa berlaku sampai dengan satu jam. Sementara, temuan di satu tempat lainnya, ditemukan karcis yang berlaku 12 jam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budhi Suharto mengakui, kelalaian yang mengakibatkan munculnya dua jenis karcis perkir terletak dalam melakukan pencetakan. “Penyebabnya karena proses regulasi belum lengkap. Pada waktu mencetak, masih menunggu Perwali tersebut turun,” kata Sekda kepada wartawan, di Solo, Jumat (27/1).
Sesuai dengan Perda No 9/2011 tentang Retribusi, kenaikan tarif parkir secara progresif berlaku mulai satu jam dan kelipatannya. Sedangkan karcis yang berlaku selama 12 jam ditemukan pada zona parkir khusus atau taman parkir, seperti Pasar Legi, Kecamatan Banjarsari dan Coyudan.
Menurutnya, permasalahan tersebut muncul karena ketidak siapan dalam melaksanakan sistem parkir yang baru berdasarkan zona parkir yang telah ditentukan. Sementara, kerugian yang dialami akibat kesalahan cetak tersebut tidak terlalu banyak. “Sekarang di lapangan sudah menggunakan karcis yang baru,” terang Sekda.