Klaten – Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Klaten Sunardi, Selasa (21/2), kembali diperiksa Polres Klaten terkait kasus dugaan korupsi buku ajar SD/MI tahun anggaran 2003/2004.
Informasi yang dihimpun Timlo.net di Mapolres Klaten, Sunardi diperiksa di ruang penyidik Satreskrim Polres Klaten sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Sunardi cukup lama. Ia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi atas kasus tersebut.
Sunardi sudah tiga kali ini dimintai keterangan oleh penyidik Polres Klaten terkait dengan kasus dugaan korupsi buku ajar SD/MI 2004. Saat pengadaan buku ajar, posisi Sunardi menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dispendik.
“Pemanggilan Sunardi itu untuk meminta keterangan guna melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten terkait kasus buku ajar,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja.
Dalam kasus itu, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Dispendik Sidik Purnomo dan mantan Bupati Klaten (Alm) Haryanto Wibowo. Atas kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.