Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Badalah! Oknum PNS dan Kadus Ketangkep Judi

by
2 Maret 2012 | 18:24
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Polisi Tangkap Bandar dan Tambang Togel Tawangmangu

21 Tersangka dari 14 Kasus Perjudian Disikat Polisi

Arena Judi Dadu Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Tersangka

Klaten – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui sebagai salah satu staf di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Klaten berinisial SN ketangkep saat bermain judi dadu.
Informasi yang dihimpun Timlo.net, Jumat (2/3), selain SN, polisi juga menangkap IR, seorang kepala dusun di Desa Nanggolan, Kecamatan Cawas. Petugas menggaruk keduanya dalam penggerebekan di salah satu rumah warga di Dusun Sendang, Desa Balak, Kecamatan Cawas pada Rabu (29/2).
Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Aiptu Sarwanta, Jumat (2/3), menjelaskan penangkapan para penjudi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah adanya judi dadu tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil membawa sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 50 ribu  dan dadu yang digunakan tersangka. “Dari pengakuan para tersangka, mereka bermain judi hanya untuk iseng mengisi waktu luang,” ujar Sarwanta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 (bis) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. “Namun berhubung tidak ada bandarnya, maka hakim yang akan memutuskan lama hukuman,” imbuh Sarwanto.

Tags: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana NasionalBKKBNjudipegawai negeri sipil

Previous Post

Fasilitas RSUP Soeradji Tirtonegoro Diresmikan

Next Post

38 Warmis Ikut Operasi Katarak Gratis

Berita Terkait

Polisi Tangkap Bandar dan Tambang Togel Tawangmangu

Polisi Tangkap Bandar dan Tambang Togel Tawangmangu

12 April 2022
21 Tersangka dari 14 Kasus Perjudian Disikat Polisi

21 Tersangka dari 14 Kasus Perjudian Disikat Polisi

1 April 2022

Arena Judi Dadu Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Tersangka

22 Maret 2022

ITS PKU Digandeng BKKBN Jateng untuk Turunkan Angka Stunting

10 Maret 2022

Turunkan Angka Stunting, BKKBN Tagih Komitmen Semua Daerah

1 Maret 2022

Penurunan Stunting, BKKBN Luncurkan Program Skrining Pranikah

22 Februari 2022
Next Post

38 Warmis Ikut Operasi Katarak Gratis

Terkini

Konser Dream Theater Diadakan Setelah Rock In Solo

Konser Dream Theater Diadakan Setelah Rock In Solo

25 Juni 2022
Para Wanita Wajib Tahu! Ini Tips Traveling Sendirian Agar Aman

Para Wanita Wajib Tahu! Ini Tips Traveling Sendirian Agar Aman

26 Juni 2022
Bus Pariwisata Rem Blong, Hancurkan Warung dan Bangunan

Bus Pariwisata Rem Blong, Hancurkan Warung dan Bangunan

25 Juni 2022
Pemkot Bagikan 211 Sepeda kepada Penyuluh KB

Pemkot Bagikan 211 Sepeda kepada Penyuluh KB

25 Juni 2022
ITBMP Pangandaran Studi Banding PT ke UMUKA

Turnamen Bulutangkis Remaja dan Anak Warnai HUT Bhayangkara ke-76

25 Juni 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved