Solo — DPRD Surakarta meminta tidak ada siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian nasional (UN) hanya karena masalah administrasi. DPRD yang dalam hal ini Komisi IV bahkan meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Surakarta untuk memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian karena masalah administratif. Hal ini diutarakan Ketua Komisi IV DPRD Surakarta, Teguh Prakoso, kepada wartawan di Gedung Dewan, belum lama ini.
Menurut Teguh, kewenangan pihaknya hanya menghimbau. Yang berwenang memberikan sangsi tentunya adalah dinas terkait. Dinas tentunya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Termasuk kepala sekolah swasta biarpun mereka dibawah yayasan, tetap saja terikat dengan dinas dimana keberadaan mereka di wilayah Surakarta. Apalagi di Solo, sebagaian besar kepala sekolah termasuk kepala sekolah swasta sudah pegawai negeri.
Ditanya apakah di tahun lalu ada siswa yang tidak mengikuti ujian nasional karena masalah administratif, Teguh mengakui ada. Untuk itu pihaknya berharap tidak ada siswa yang tidak mengikuti ujian nasional di tahun ini hanya karena masalah administratif.
Saat diminta memberi penjelasan sangsi apa yang sebaiknya diberikan dan perlukah sampai penurunan pangkat, Teguh enggan menjawab. Hanya saja, seleksi kepala sekolah melalui tahap-tahap seleksi yang ketat sehingga ketika 3 atau 4 tahun tidak menunjukkan kinerja baik seharusnya tidak direkomendasikan lagi sebagai kepala sekolah di periode berikutnya.
