Solo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta angkat bicara mengenai beredarnya buku bergambar Nabi Muhammad di Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat Sekolah Dasar (SD). Selain melarang peredaran buku setebal 52 halaman itu, Kejari juga menelaah makna isi buku, guna data penyidikan unsur pidana.
“Tugas kejaksaan memang salah satunya mengawasi peredaran buku. Karena ditengarai mengganggu ketertiban, maka menarik peredaran buku,” terang Pejabat Humas Kejari, Wahyu Darmawan, Rabu (23/5).
“Upaya Kejari menarik peredaran buku berjudul “Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi” ini, berkaitan dengan efek jika buku beredar,” tambah Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pengawasan yang menjadi wewenang Kejari sebatas membredel atau melarang beredar. Sedangkan untuk penyelidikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, menjadi wewenang Polresta Solo.
Dari informasi yang di himpun Timlo.net, apabila ada unsur kesengajaan mengedarkan buku tersebut, ditengarai pelaku melanggar pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.