Solo — Rencana pengadaan motor dinas lurah oleh Pemkot Surakarta mendapat tanggapan kalangan DPRD Kota Surakarta. Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Supriyanto menilai pengadaan motor dinas untuk lurah belum mendesak dilakukan. Hal ini diungkapkan Supriyanto saat ditemui wartawan, Rabu (11/7) di Gedung Dewan.
Menurut Supriyanto, pengadaan motor dinas baru lurah bukan kebutuhan yang mendesak. Selain itu sesuai Permendagri No. 13/2006 pasal 154, pengajuan baru seperti halnya pengajuan motor dinas tersebut tidak dapat diajukan melalui APBD Perubahan. “Menurut saya, pengajuan motor dinas tersebut belum mendesak. Selain itu pengajuan baru tidak dapat dilakukan lewat APBD Perubahan,” ujar Supriyanto yang juga Wakil Ketua Banggar ini.
Sementara Ketua DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, menilai pengadaan motor dinas baru tersebut memungkinan untuk diajukan dalam APBD Perubahan mendatang. Menurutnya, dalam Permendagri no 13/2006 pasal 161 yang mengatur tentang penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa ) untuk program baru. ”Artinya, pengajuan pengadaan motor dinas baru tersebut dapat diajukan di APBD Perubahan. Dengan catatan, ada cantolannya di KUPA PPAS 2012. Oleh karena itu silahkan TAPD mengakomodasinya di APBD Perubahan,” ujar Sukasno.
.