Sukoharjo — Sebagai upaya melestarikan potensi produk unggulan di Kabupaten Sukoharjo, khususnya jamu gendong, Pemkab Sukoharjo segera mengeluarkan peraturan tentang wajib minum jamu di setiap SKPD dan sekolah se-Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengungkapkan, saat ini Pemkab Sukoharjo tengah melakukan persiapan terkait rencana tersebut. Mulai dari persiapan membuat peraturan baik melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau melalui Peraturan Daerah (Perda). Selain itu Pemkab tengah menyiapkan SDM penjual jamu yang nantinya akan di tempatkan di setiap SKPD dan sekolah se-Kabupaten Sukoharjo.
“Saat ini kita sudah lakukan persiapan terkait rencana wajib minum jamu bagi setiap SKPD dan Sekolah itu. Terutama terkait SDM atau tenaga penjualnya yang akan di tempatkan berjualan di setiap SKPD dan Sekolah. Kira-kira membutuhkan 100 lebih penjual jamu untuk menyebar di SKPD dan sekolah se-Kabupaten Sukoharjo. Kita akan segera realisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda). Kita lihat nanti,” ungkap Bupati Wardoyo Wijaya, Rabu (11/7).
Dijelaskan lebih lanjut, rencana dwajibkannya minum jamu di setiap SKPD dan sekolah, diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta masyarakat Sukoharjo terhadap jamu yang notabenenya produk asli Sukoharjo. “Mulai dari masyarakat Sukoharjo terlebih dulu harus mencintai produk jamu. Selain memberikan manfaat kesehatan dan kebugaran bagi tubuh, dengan minum jamu sama saja ikut melestarikan dan mengakui potensi produk unggulan Sukoharjo,” jelasnya.