Solo — Pemkot berniat menyalurkan dana bantuan hibah pada keraton kasunanan dengan sistem transfer rekening by account pada penerimanya. Namun, penerima hibah sebelumnya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai calon penerima hibah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budhi Suharto menjelaskan, anggaran sebesar Rp 350 juta yang dialokasikan untuk hibah keraton sudah siap. Hanya saja, keraton harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya sudah diserahkan pada Pemkot sejak 2011 lalu. Setelah SPJ diserahkan, Pemkot baru bisa menganggarkan dana hibah pada tahun ini.
Sementara, konsep yang akan diambil oleh Pemkot dalam penyaluran hibah tersebut menggunakan sistem by account. Yakni, memeberikan hibah langsung pada pengguna anggaran. “Hal itu akan memudahkan penyampaian pertanggung jawabannya. Dengan sistem tersebut diharapkan bisa mengurai permasalahan dalam pembuatan pertanggung jawaban selama ini yang terkesan mandek (terhenti –Red),” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/7).
Alokasi penyaluran hibah dengan sistem by account, menurut Sekda, sebatas pada penggunaan biaya langsung keraton yang bersifat tetap. Yakni gaji atau honor abdi dalem, biaya listrik, biaya telepon dan biaya air bersih. Sementara, untuk pengeluaran yang bersifat seremonial dan kegiatan-kegiatan upacara adat, masih menggunakan sistem lama, yakni pengajuan proposal dengan penerima hibah yang disesuaikan pada pelaksana kegiatan.